Hoaks: Edaran Pemberhentian sementara MBG dari BGN
- 14 Jun 2026 17:57 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Akun TikTok "adrimaizal_89" mengunggah sebuah gambar yang menampilkan surat edaran mengenai pemberhentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Jumat, 5 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan penghentian dilakukan karena adanya kendala teknis terkait dana operasional hingga waktu yang tidak ditentukan.
Unggahan itu juga menyatakan bahwa pelaksanaan MBG di lapangan menjadi terbatas sehingga program harus dihentikan sementara. Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.
Dilansir dari turnbackhoax.id, hingga Minggu, 14 Juni 2026, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 51 ribu kali, disukai 229 kali, menuai 42 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 264 kali oleh pengguna TikTok lainnya. Tingginya interaksi membuat klaim tersebut semakin banyak dipercaya tanpa verifikasi lebih lanjut.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut melalui akun Instagram resmi Badan Gizi Nasional (BGN), @badangizinasional.ri. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat surat edaran resmi mengenai penghentian sementara Program MBG.
Hasilnya, BGN menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun kebijakan resmi terkait penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis. Tidak ditemukan pula surat edaran resmi yang memuat informasi seperti yang beredar dalam unggahan akun TikTok tersebut.
BGN memastikan bahwa program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap dokumen atau surat edaran yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Dengan demikian, unggahan yang mengeklaim adanya edaran pemberhentian sementara MBG dari BGN adalah tidak benar. Klaim tersebut merupakan konten palsu (fabricated content).
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/35216-salah-edaran-pemberhentian-sementara-mbg-dari-bgn
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....