Hoaks: Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
- 05 Jun 2026 10:46 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di Instagram dari akun “singanuswantara” yang mengeklaim guru non-ASN atau honorer tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Narasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik terkait masa depan profesi mereka.
Unggahan itu menyebut bahwa guru honorer akan dilarang mengajar setelah 31 Desember 2026. Informasi tersebut kemudian ramai dibagikan dan menuai berbagai tanggapan dari warganet.
Dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci terkait ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Dalam surat edaran tersebut tidak ditemukan ketentuan yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri setelah tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa yang dihapus adalah status kepegawaian honorer, bukan tugas atau profesi guru sebagai tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu mengatur bahwa instansi pemerintah ke depan hanya diisi oleh PNS dan PPPK sehingga istilah pegawai honorer tidak lagi digunakan mulai 2027.
Pemerintah juga menyadari sekolah negeri masih membutuhkan kontribusi guru non-ASN agar tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik. Karena itu, pemerintah memberikan masa transisi bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema penataan, termasuk percepatan sertifikasi pendidik dan opsi PPPK Paruh Waktu bagi guru yang belum menjadi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, klaim bahwa guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027 tidak benar dan tergolong konten menyesatkan (misleading content).
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/35023-salah-guru-honorer-dilarang-mengajar-di-sekolah-negeri
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....