Hoaks: Gibran Dinyatakan Tidak Sah Menjadi Wapres
- 26 Mei 2026 19:53 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wapres. Unggahan tersebut menyebut adanya putusan hukum yang membatalkan status jabatannya.
Konten itu kemudian ramai dibagikan dan memicu berbagai komentar dari warganet. Narasi dalam unggahan dibuat seolah-olah terdapat keputusan resmi yang menggugurkan jabatan Wakil Presiden.
Dilansir dari turnbackhoax.id, hingga Selasa, 26 Mei 2026, unggahan tersebut telah memperoleh ribuan tanda suka dan ratusan komentar. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian menelusuri klaim tersebut melalui mesin pencarian Google.
Hasil penelusuran tidak menemukan pemberitaan kredibel yang menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI. Tidak ada putusan lembaga peradilan yang membatalkan status jabatannya.
| Baca juga: Hoaks: Program Dana Hibah dari Purbaya |
Berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi, hingga Mei 2026 tidak terdapat putusan yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Gugatan terkait syarat pencalonan yang diajukan sebelumnya juga telah diputus “tidak dapat diterima”.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2024 menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden sah secara hukum. Tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran atau intervensi dalam proses pencalonan tersebut.
Dengan demikian, unggahan berisi klaim “Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wapres” merupakan konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi hukum yang tidak bersumber dari lembaga resmi.
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/34691-salah-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....