Hoaks: Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
- 22 Mei 2026 17:55 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim guru honorer tidak diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Narasi tersebut disebut-sebut berasal dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Unggahan itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN. Konten tersebut juga menyebar luas dan menimbulkan persepsi bahwa guru honorer akan dihapus dari sekolah negeri.
Dilansir dari komdigi.go.id, klaim tersebut tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 terkait masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak melarang guru honorer untuk mengajar. Aturan itu justru menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari penataan status guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik. Pemerintah memastikan guru yang masih aktif tetap dapat mengajar di satuan pendidikan.
Tidak ditemukan pernyataan resmi yang menyebut adanya larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027. Informasi yang beredar telah dipelintir dari isi regulasi yang sebenarnya.
Dengan demikian, klaim “guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027” merupakan konten menyesatkan (misleading content). Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.
Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-guru-honorer-dilarang-mengajar-di-sekolah-negeri-mulai-2027
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....