Hoaks: Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Masuk Peserta BPJS

  • 12 Mei 2026 11:15 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di Facebook yang mengeklaim setiap bayi warga negara Indonesia yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut juga menyebut kebijakan itu mulai berlaku sejak 26 April 2026.

Informasi tersebut kemudian ramai dibagikan di media sosial dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebagian pengguna menganggap seluruh bayi baru lahir langsung memperoleh kepesertaan BPJS tanpa proses pendaftaran.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari komdigi.go.id, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa bayi baru lahir yang otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku bagi orang tua yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Artinya, tidak semua bayi otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan mengenai pendaftaran bayi baru lahir telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Dalam aturan tersebut disebutkan bayi tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Pendaftaran tersebut diperlukan agar status kepesertaan bayi dapat langsung aktif dan memperoleh layanan jaminan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak mudah terpengaruh hoaks yang beredar di media sosial.

Dengan demikian, klaim “bayi WNI baru lahir otomatis masuk peserta BPJS” merupakan informasi yang menyesatkan. Tidak semua bayi otomatis menjadi peserta aktif BPJS tanpa proses dan syarat tertentu.

Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-bayi-wni-baru-lahir-otomatis-masuk-peserta-bpjs

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....