Hoaks: BKN Umumkan Status Baru ASN
- 15 Apr 2026 10:22 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim adanya status baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Narasi tersebut menyebutkan bahwa informasi itu disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akun Facebook “Kaak Roos David” membagikan video berisi klaim bahwa PPPK tidak akan dihapus, melainkan akan memiliki status baru yang lebih jelas. Unggahan tersebut dikemas seolah-olah sebagai kabar baik dari pemerintah.
Hingga Rabu, 15 April 2026, konten tersebut telah mendapat lebih dari 931 tanda suka, 71 komentar, serta dibagikan ulang hampir 50 kali oleh pengguna Facebook lainnya. Penyebaran konten ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama di kalangan tenaga PPPK.
Dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “BKN umumkan status baru ASN” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke artikel resmi di laman bkn.go.id yang membantah klaim tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan adanya status baru bagi ASN. Informasi yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Dalam pernyataannya, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema atau kategori lain di luar dua status tersebut.
Dengan demikian, unggahan berisi klaim “BKN umumkan status baru ASN” merupakan konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/33478-salah-bkn-umumkan-status-baru-asn
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....