Hoaks: Status Baru ASN Terkait PPPK
- 13 Apr 2026 07:34 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim adanya pernyataan dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen terkait status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan PPPK. Narasi tersebut menyebutkan adanya perubahan status ASN di luar ketentuan yang berlaku.
Unggahan itu kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya tenaga PPPK yang tengah menantikan kepastian status kepegawaian. Konten tersebut menyebar luas dan dianggap sebagai informasi resmi dari pemerintah.
Narasi yang beredar membuat sebagian masyarakat percaya bahwa ada kebijakan baru terkait perubahan status ASN. Hal ini menimbulkan kebingungan karena menyangkut aturan kepegawaian yang sensitif.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari komdigi.go.id, informasi yang beredar merupakan kabar keliru yang tidak memiliki dasar resmi.
Melalui akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, ditegaskan bahwa tidak ada status ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, tidak ada perubahan atau penambahan status ASN sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pemerintah mengimbau publik untuk selalu merujuk pada kanal resmi dalam memperoleh informasi kepegawaian.
Dengan demikian, unggahan berisi klaim “Status Baru ASN Terkait PPPK” merupakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-status-baru-asn-terkait-pppk
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....