Hoaks, Surat Izin Order Platform Merchant E-Commerce OJK

  • 26 Sep 2024 13:17 WIB
  •  Banjarmasin

BRN, Banjarmasin: Beredar sebuah surat izin usaha di bidang order platform merchant e-Commerce mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat bernomor KEP-RI/D.05/2021 yang dikeluarkan tanggal29 Desember 2021, disecar kepada TikTok Shop.

Faktanya, surat tersebut merupakan modus penipuan alias hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, telah mengklarifikasinya.

Disebutkan OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang order platform merchant e-Commercekepada TikTok Shop. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK.

Jangan mudah percaya dengan berbagai aksi penipuan mengatasnamakan OJK. Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.

OJK juga menghimbau kepada masyaraka untuk menyebarkan informasi bohong tersebut. Hal itu agar teman dan keluarga terhindar dari modus penipuan.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/berita/klarifikasi-hoaks/detail/hoaks-surat-izin-usaha-di-bidang-order-platform-merchant-e-commerce-mengatasnamakan-ojk

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....