Hoaks, Surat Izin Order Platform Merchant E-Commerce OJK
- 26 Sep 2024 13:17 WIB
- Banjarmasin
BRN, Banjarmasin: Beredar sebuah surat izin usaha di bidang order platform merchant e-Commerce mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat bernomor KEP-RI/D.05/2021 yang dikeluarkan tanggal29 Desember 2021, disecar kepada TikTok Shop.
Faktanya, surat tersebut merupakan modus penipuan alias hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, telah mengklarifikasinya.
Disebutkan OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang order platform merchant e-Commercekepada TikTok Shop. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK.
Jangan mudah percaya dengan berbagai aksi penipuan mengatasnamakan OJK. Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
OJK juga menghimbau kepada masyaraka untuk menyebarkan informasi bohong tersebut. Hal itu agar teman dan keluarga terhindar dari modus penipuan.
Referensi:
https://www.kominfo.go.id/berita/klarifikasi-hoaks/detail/hoaks-surat-izin-usaha-di-bidang-order-platform-merchant-e-commerce-mengatasnamakan-ojk
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....