Akad Jual Beli Banjar Simpan Nilai Psikologis dan Budaya
- 04 Jul 2026 13:55 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Tradisi akad jual beli masyarakat Banjar bukan sekadar formalitas tetapi memiliki makna psikologis yang mendalam dalam membangun kepercayaan dan memperkuat hubungan sosial.
- Akad berfungsi sebagai psychological contract yang mengikat kedua belah pihak secara moral, di mana pelanggaran dapat merusak kepercayaan dalam hubungan sosial meskipun tanpa bukti tertulis.
- Nilai-nilai akad jual beli seperti amanah, transparansi, saling rela, dan keberkahan tetap relevan dan dapat diterapkan pada era perdagangan digital untuk membangun kepercayaan transaksi elektronik.
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Tradisi akad jual beli yang telah lama hidup di tengah masyarakat Banjar ternyata tidak hanya menjadi bagian dari tata cara transaksi, tetapi juga menyimpan makna psikologis yang memperkuat hubungan sosial. Nilai-nilai kepercayaan, rasa aman, hingga keberkahan menjadi fondasi yang terus dipertahankan di tengah perkembangan transaksi modern. Hal tersebut mengemuka dalam siaran Pandiran Baisukan Pro 4 RRI Banjarmasin, Jumat, 3 Juli 2026, mengangkat tema "Makna Psikologis Akad Jual Beli Masyarakat Banjar".
Siaran yang dipandu Awan menghadirkan dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari, Nurhamidah, M.Psi., bersama mahasiswa Psikologi Islam, Zahratul Azkia. Keduanya membahas tradisi akad jual beli masyarakat Banjar dari perspektif psikologi sekaligus budaya.
Nurhamidah mengaku mulai tertarik mengkaji tradisi tersebut setelah satu tahun menetap di Kalimantan Selatan. Menurutnya, praktik akad jual beli yang diucapkan dalam transaksi sehari-hari merupakan kebiasaan yang jarang ditemui di daerah lain, sehingga menjadi keunikan tersendiri masyarakat Banjar.
"Selama tinggal di Banjar, saya melihat akad jual beli bukan sekadar formalitas. Dari sudut pandang psikologi, akad mampu membangun trust atau kepercayaan antara penjual dan pembeli. Kepercayaan itu melahirkan rasa aman, mengurangi kecemasan, serta memperkuat hubungan sosial," ujar Nurhamidah menceritakan.
Ia menambahkan, akad juga berfungsi sebagai psychological contract atau kontrak psikologis yang mengikat kedua belah pihak secara moral. Menurutnya, ketika akad telah diucapkan, masyarakat Banjar memandangnya sebagai janji yang harus dijaga meskipun tanpa bukti tertulis. Karena itu, pelanggaran terhadap akad tidak hanya merusak transaksi, tetapi juga mengurangi kepercayaan dalam hubungan sosial.
Selain membangun kepercayaan, Nurhamidah menilai penggunaan bahasa yang santun dalam transaksi, seperti ucapan ulun, pian, hingga minta rela, berperan sebagai pengendali emosi. Bahasa yang lembut membuat proses tawar-menawar berlangsung lebih nyaman, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan. Menurutnya, tradisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat Banjar tidak dapat dipisahkan dari nilai agama dan budaya.
Sementara itu, Zahratul Azkia mengatakan masyarakat Banjar sejak kecil telah diajarkan menggunakan akad dalam setiap transaksi jual beli. Ia menilai kebiasaan tersebut menjadi bagian dari pendidikan keluarga yang diwariskan secara turun-temurun sehingga tetap dipraktikkan oleh generasi muda.
"Akad jual beli bukan hanya proses membeli dan menjual barang, tetapi juga bentuk sopan santun, penghormatan, serta membangun rasa saling percaya antara penjual dan pembeli. Tradisi ini masih kami lakukan hingga sekarang," kata Azkia.
Dalam kesempatan itu, Nurhamidah juga menilai nilai-nilai yang terkandung dalam akad jual beli tetap relevan diterapkan pada era perdagangan digital. Menurutnya, prinsip amanah, transparansi, saling rela, dan keberkahan tetap menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan pada transaksi elektronik, sehingga kearifan lokal masyarakat Banjar dapat terus hidup mengikuti perkembangan zaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....