Zakat Sebagai Ibadah dan Tepat Sasaran

  • 28 Mar 2026 22:06 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Zakat tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban ibadah. Zakat juga sering dipahami masyarakat sebagai bentuk balas jasa kepada sesama manusia yang pernah berjasa dalam kehidupan.

"Dalam praktiknya masyarakat kerap menjadikan zakat sebagai bentuk terima kasih kepada pihak-pihak yang pernah berjasa, seperti bidan, guru mengaji, orang tua angkat, maupun kerabat yang pernah membantu," kata Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag., MHI., dosen Fakultas Syariah UIN Antasari, dalam siaran “Ruhui Barakatan” Pro 4 RRI Banjarmasin, Sabtu 28 Maret 2026.

Menurutnya, fenomena ini banyak terjadi di masyarakat, di mana zakat diberikan sebagai bentuk balas jasa kepada orang yang pernah berjasa. Namun, hal ini harus dilihat kembali apakah penerimanya termasuk golongan yang berhak atau tidak.

Ustaz Budi menegaskan, bahwa pemahaman zakat sebagai balas jasa perlu diluruskan agar tidak keluar dari ketentuan syariat. Zakat tetap memiliki aturan yang jelas terkait siapa saja yang berhak menerima, sehingga tidak bisa semata-mata didasarkan pada hubungan emosional atau rasa terima kasih.

“Zakat bukan sekadar instrumen balas jasa, tetapi ibadah yang sudah diatur penerimanya. Jadi harus tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, mahasiswa S2 Prodi Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Antasari, Rizqa Ananda, S.H., mengungkapkan hasil penelitiannya di kampung halamannya di wilayah Mekar Sari, Barito Kuala. Ia menemukan praktik zakat yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pemberian kepada bidan kampung.

Rizqa menjelaskan, di daerah tersebut terdapat kebiasaan warga memberikan zakat kepada bidan yang pernah membantu proses persalinan. Untuk bidan kampung dengan kondisi ekonomi terbatas, hal tersebut masih dianggap tepat sasaran.

Pada tahun lalu, masih ditemukan bidan berstatus PNS yang juga menerima zakat dari warga. Padahal secara ketentuan, hal itu tidak tepat karena mereka tidak termasuk golongan yang berhak menerima.

"Namun, tahun ini mulai terlihat perubahan positif, di mana para bidan PNS tersebut sudah memahami aturan zakat dan tidak lagi menerimanya dari masyarakat," ujarnya.

Mahasiswa lainnya, Wahidah, S.Sos., mengatakan, bahwa esensi zakat sebagai balas jasa kepada sesama tetap harus mengikuti ketentuan syariat. Hal itu khususnya terkait dengan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.

“Misalnya dalam kasus guru mengaji, walaupun kita ingin membalas jasa mereka, zakat tidak boleh diberikan jika mereka tidak termasuk dalam delapan asnaf. Kecuali memang secara kondisi mereka masuk kategori tersebut,” katanya.

Sebagai penutup, Ustaz Budi menegaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat siapa saja yang berhak menerima zakat. Ia menilai kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk peran Badan Amil Zakat Nasional dalam memberikan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat.

"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan penyaluran zakat tidak lagi salah kaprah dan benar-benar tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....