Nikah "Zaman Now" dalam Perspektif Fikih
- 17 Feb 2026 00:07 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Fenomena pernikahan di kalangan generasi muda kembali menjadi sorotan dalam obrolan acara Ruhui Barakatan di RRI Pro4 Banjarmasin, Sabtu, 14 Februari 2026. Mengangkat topik “Nikah di Zaman Now: Antara Keinginan dan Tuntunan Fikih (Pandangan Gen Z dan Milenial)” menghadirkan Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Dwi Arini Zubaidah, M.H., CPM, CPLA.
Dwi Arini menjelaskan, dalam perspektif fikih, pernikahan merupakan akad yang membolehkan hubungan laki-laki dan perempuan serta melahirkan hak dan kewajiban timbal balik. Secara hukum Islam, statusnya pada dasarnya mubah, namun dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, bahkan haram sesuai kondisi individu.
“Hukum nikah sangat kontekstual," ujar Dwi Arini. "Islam mempertimbangkan kesiapan pribadi, baik dari sisi kemampuan, tanggung jawab, maupun potensi mudaratnya."
Ia menambahkan, dari sisi regulasi negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan batas usia minimal 19 tahun. Meski fikih klasik tidak menetapkan usia secara eksplisit, konsep al-ba’ah atau kemampuan menjadi indikator utama kesiapan, mencakup aspek fisik, mental, dan ekonomi.
Dwi Arini juga memaparkan data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan tren pernikahan sempat menurun hingga 2024 dan kembali meningkat pada 2025 dengan 1.479.533 pasangan. Menurutnya, hambatan ekonomi, kesiapan mental, serta perubahan prioritas karier menjadi faktor utama generasi muda menunda membangun rumah tangga.
Di tengah perubahan zaman, makna pernikahan tetap relevan sebagai ibadah dan sumber ketenangan hidup. Tantangan utama bukan pada hilangnya keinginan untuk berumah tangga, melainkan pada kesiapan serta kesadaran menjalankan tanggung jawab secara matang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....