Kabut Asap, Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

  • 07 Sep 2026 08:58 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Banjarmasin mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari (7–9 September 2026) akibat dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan.
  • Kepala Dinas Pendidikan Ryan Utama menyatakan bahwa penerapan PJJ akan segera dikoordinasikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemko Banjarmasin.
  • Sekolah tetap diwajibkan memastikan proses pembelajaran berjalan melalui metode daring maupun penugasan yang disesuaikan dengan kemampuan peserta didik selama periode penutupan tatap muka.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak pada aktivitas pendidikan di Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari, 7–9 September 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan penerapan PJJ segera dikoordinasikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemko Banjarmasin. Sekolah tetap diwajibkan memastikan proses pembelajaran berjalan melalui metode daring maupun penugasan yang disesuaikan dengan kemampuan peserta didik.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Pelaksanaan pembelajaran dalam surat edaran tersebut disesuaikan dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin mengubah jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 Wita bagi jenjang TK, SD, SMP, PKBM, dan SPNF SKB. Namun, memburuknya kualitas udara dan meningkatnya kasus ISPA membuat kebijakan tersebut dievaluasi dan pemerintah memilih PJJ untuk mengurangi paparan asap terhadap anak-anak.

Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan, pengalihan pembelajaran bukan berarti sekolah diliburkan karena hak peserta didik memperoleh pendidikan tetap harus dipenuhi. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mencatat kasus ISPA mencapai 6.841 kasus pada Juli 2026, sementara pada 2 September 2026 kualitas udara Banjarmasin berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....