Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah Kembali Dipertanyakan Warga

  • 27 Agt 2026 08:48 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Aliansi Masyarakat Peduli Situs Raja Banjar Sultan Suriansyah mendatangi Balai Kota Banjarmasin pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk mempertanyakan kejelasan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.
  • Koordinator aksi Maulana menyoroti implementasi SK Nomor 403 Tahun 2023 dan ketidakjelasan apakah pengelolaan makam berada di bawah yayasan atau Pemerintah Kota Banjarmasin.
  • Kondisi Makam Sultan Suriansyah dinilai menunjukkan minimnya perhatian jika kewenangan pengelolaan berada di tangan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah, raja pertama Kesultanan Banjar, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga Alalak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Situs Raja Banjar Sultan Suriansyah mendatangi Balai Kota Banjarmasin, Rabu, 26 Agustus 2026, untuk mempertanyakan kejelasan pengelolaan dan kondisi situs cagar budaya tersebut.

Koordinator aksi, Maulana, menyoroti implementasi Surat Keputusan (SK) Nomor 403 Tahun 2023 yang disebut berkaitan dengan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah. Menurutnya, hingga kini belum jelas apakah pengelolaan makam berada di bawah yayasan atau Pemerintah Kota Banjarmasin, sementara kondisi makam dinilai menunjukkan minimnya perhatian jika kewenangan berada di tangan Pemko.

Maulana juga menduga dokumen tersebut tidak dibuka kepada publik oleh oknum tertentu sehingga membuka ruang bagi pihak lain mengklaim kewenangan atas pengelolaan makam. Ia mendesak Pemko Banjarmasin memberikan kepastian hukum dan kelembagaan, termasuk membentuk pengurus yang sah serta menyusun program pengembangan kawasan makam.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar memastikan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi secara intensif untuk membahas pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengembangan kawasan makam. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 789 Tahun 2022, pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai pembagian kawasan atau zonasi yang telah ditetapkan.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai juriat atau keturunan Sultan Suriansyah, Pemko Banjarmasin akan melakukan kajian lebih lanjut melalui perangkat daerah terkait. Pemko juga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 untuk memperbaiki fasilitas makam serta memerintahkan camat dan lurah berkoordinasi melakukan pembersihan dan penataan kawasan, sementara Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menyatakan akan meminta pihak terkait segera menuntaskan persoalan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....