Karhutla Kalsel, 11 Perusahaan Terindikasi Terkait Perkara

  • 26 Agt 2026 11:06 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan dengan menargetkan 11 perusahaan yang terindikasi.
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat melaporkan terdapat sekitar 40 pihak di seluruh wilayah Kalimantan yang terlibat dalam perkara karhutla.
  • Intensifikasi penegakan hukum terhadap perusahaan penyebab kebakaran hutan menjadi fokus utama upaya mitigasi bencana lingkungan di kawasan Kalimantan.
Video

RRI.CO.ID, Banjarbaru – Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Sebanyak 11 perusahaan di Kalsel terindikasi masuk dalam penanganan perkara karhutla dan kini menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan pembaruan data sementara, terdapat sekitar 40 pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya berada di Kalimantan Selatan.

Jumhur menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran dari kalangan perorangan. Pemerintah juga akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan apabila ditemukan bukti pelanggaran, sementara alasan pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dinilai lebih murah tidak dapat lagi ditoleransi.

Menurut Jumhur, Kementerian Lingkungan Hidup membagi instrumen sanksi keuangan terhadap korporasi menjadi dua komponen utama, yakni ganti rugi atas kerugian negara serta biaya pemulihan ekosistem yang rusak akibat kebakaran. Sementara terhadap pelaku perorangan, proses pidana dilakukan bersama aparat kepolisian, sedangkan perusahaan dapat dikenai sanksi dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Jumhur mengungkapkan, hingga 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang perkaranya tengah berproses terkait dugaan pembakaran. Pemerintah mencatat sekitar Rp5 triliun kerugian negara dan hampir Rp10 triliun biaya pemulihan lingkungan, sementara secara nasional sekitar 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan polda dalam perkara karhutla.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....