Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling
- 21 Agt 2026 10:13 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang ditujukan ke Vietnam dan Cina pada 31 Juli 2026.
- Dua tersangka berinisial HJ dan P ditangkap saat mengangkut sisik trenggiling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara ke Banjarmasin.
- Barang bukti ditemukan di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin, menunjukkan operasi penyelundupan melalui jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Vietnam dan Cina melalui jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalsel menangkap dua tersangka berinisial HJ dan P di Banjarmasin pada Jumat, 31 Juli 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan kedua pelaku ditangkap saat membawa sisik trenggiling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin. Polisi menemukan barang bukti tersebut ketika kendaraan yang digunakan pelaku tiba di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Hasil penyelidikan selama hampir satu tahun menunjukkan sisik tersebut rencananya dikirim ke Surabaya sebelum diteruskan kepada jaringan perdagangan di Vietnam dan Cina, dengan polisi memperkirakan 64 kilogram sisik yang disita berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa.
Dari pemeriksaan, pelaku diketahui memperoleh sisik trenggiling dari pemburu di kawasan hutan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Tabalong. Sisik tersebut dibeli sekitar Rp1,5 juta per kilogram dan rencananya dijual kepada pengepul di Surabaya dengan harga Rp2,9 juta per kilogram, sementara Polda Kalsel berkoordinasi dengan BKSDA dan Dinas Kehutanan Kalsel untuk memastikan asal serta keaslian barang bukti.
Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna mengatakan perburuan liar menjadi salah satu ancaman serius terhadap keberlangsungan populasi trenggiling dan keseimbangan ekosistem. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi secara lebih luas, sementara secara internasional trenggiling mendapat perlindungan melalui CITES dan tercantum dalam Appendix I sejak 2016.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....