Remisi HUT ke-81 RI Bebaskan 51 Narapidana di Kalsel
- 18 Agt 2026 11:27 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- 51 narapidana di Kalimantan Selatan langsung bebas menerima Remisi Umum II pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2026.
- Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan selama menjalani masa pidana.
- Secara keseluruhan, 6.056 narapidana memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 133 narapidana mendapatkan Remisi Umum II.
Video
RRI.CO.ID, Banjarbaru – Sebanyak 51 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, mengatakan secara keseluruhan 6.056 narapidana memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 133 narapidana mendapatkan Remisi Umum II, termasuk mereka yang langsung bebas setelah masa pidananya berkurang.
Pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 10 anak memperoleh remisi, terdiri atas sembilan anak yang mendapat pengurangan sebagian masa pidana dan satu anak yang memperoleh pengurangan seluruh masa pidana.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai satu hingga enam bulan. Erwedi berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang langsung bebas, dapat memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kondisi pemasyarakatan di Kalsel masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Dari kapasitas hunian 4.382 orang, saat ini terdapat 8.716 warga binaan yang terdiri atas 7.320 narapidana, 1.366 tahanan, dan 30 anak binaan, sehingga tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 99 persen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....