Pemprov Kalsel Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga November 2026

  • 17 Agt 2026 18:12 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor berlaku dari 14 Agustus hingga 30 November 2026 untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalsel.
  • Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
  • Kebijakan insentif pajak ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel.
Video

RRI.CO.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Program tersebut berlangsung 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kalsel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan tersebut memberikan sejumlah keringanan, termasuk bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan. Salah satunya berupa pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain penghapusan denda, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara kendaraan roda dua dan roda tiga memperoleh potongan sebesar 20 persen.

Insentif juga diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah berupa diskon pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Adapun kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau balik nama mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel. Pemprov Kalsel berharap kebijakan ini mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....