Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
- 15 Agt 2026 12:09 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 5.179 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 2 kilogram sebelum diedarkan di Kota Banjarmasin.
- Barang bukti diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dengan melibatkan tiga orang terduga pelaku, terdiri dari dua perempuan berinisial MK dan M, serta satu laki-laki berinisial Z.
- Operasi ini merupakan upaya keras Polresta Banjarmasin dalam mengungkap dan menanggulangi kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah kota.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 5.179 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 2 kilogram diamankan sebelum diedarkan di Kota Banjarmasin.
Barang bukti tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bersama tiga orang terduga pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial MK dan M, perempuan, serta Z, laki-laki.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR. Ia menegaskan Pemerintah Kota Banjarmasin siap mendukung langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....