Dugaan Pelecehan Siswi, Wali Kota Banjarmasin Desak Pengusutan

  • 13 Agt 2026 10:56 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan pelecehan siswi oleh oknum guru di SDN Teluk Dalam 3.
  • Yamin menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
  • Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang tanpa rasa takut.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang melibatkan oknum guru di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin mendapat sorotan dari Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus tersebut untuk memastikan fakta dan proses hukum berjalan secara objektif.

Yamin mengatakan proses hukum harus dilakukan secara transparan agar seluruh fakta dalam dugaan kasus tersebut dapat terungkap. Ia menegaskan lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang tanpa rasa takut.

Yamin juga meminta pemberian sanksi tegas apabila hasil penyelidikan dan proses hukum membuktikan adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum guru terhadap siswa. Menurutnya, sanksi terhadap aparatur sipil negara telah diatur sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ia mengaku prihatin terhadap dugaan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Banjarmasin. Karena itu, Yamin meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak serta mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin memperkuat sosialisasi perlindungan anak di lingkungan masyarakat dan sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Ryan Utama mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari Kepala SDN Teluk Dalam 3 terkait dugaan kejadian yang melibatkan guru dan peserta didik. Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....