Polda Kalsel Tangkap 126 Tersangka dalam Operasi Sikat II Intan

  • 07 Agt 2026 07:52 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Polda Kalsel mengamankan 126 tersangka dalam Operasi Sikat II Intan 2026 yang melibatkan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
  • Operasi berlangsung selama 15 hari dari 17 hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 333 personel dari Polda Kalsel dan jajaran polres.
  • Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang memaparkan hasil operasi dalam konferensi pers di Banjarbaru pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Video

RRI.CO.ID, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama jajaran polres mengamankan 126 tersangka dalam Operasi Sikat II Intan 2026 dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Para tersangka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol. Frido Situmorang, memaparkan hasil operasi tersebut didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid dan Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Dedy Yudanto dalam konferensi pers di Banjarbaru, Kamis, 6 Agustus 2026. Operasi berlangsung selama 15 hari, mulai 17 hingga 31 Juli 2026, dengan melibatkan 333 personel dari Polda Kalsel dan jajaran polres.

Selama operasi, polisi menangani 94 laporan dan berhasil mengamankan 126 tersangka yang terdiri atas 118 laki-laki dan delapan perempuan. Sebanyak 114 tersangka merupakan hasil Operasi Sikat II Intan, sedangkan 12 tersangka lainnya diamankan dari pengungkapan lima kasus kejahatan jalanan atau 3C.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 22 senjata tajam, 153 paket sabu seberat 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, delapan jeriken tuak, 19 sepeda motor, dua mobil, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai, serta barang bukti lainnya.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan premanisme, pungutan liar, peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor, peredaran minuman keras ilegal, dan praktik perjudian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....