Polda Kalsel Musnahkan 172 Kilogram Sabu dan 556 Ekstasi
- 05 Agt 2026 10:18 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 172.495,43 gram sabu terbagi dalam 280 paket dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
- Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lobi Mapolda Kalsel pada Selasa, 4 Agustus 2026, menggunakan metode blender dan incinerator.
- Langkah pemusnahan mencerminkan komitmen kepolisian untuk mencegah narkotika sitaan agar tidak kembali beredar ke masyarakat.
Video
RRI.CO.ID, Banjarbaru – Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 172.495,43 gram sabu yang terbagi dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lobi Mapolda Kalsel, Selasa, 4 Agustus 2026.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender sebelum selanjutnya dihancurkan menggunakan incinerator agar tidak lagi memiliki nilai guna. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian mencegah narkotika sitaan kembali beredar di masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menegaskan, seluruh barang bukti berasal dari 26 perkara narkotika dengan total 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan jalur Jakarta–Jawa Barat, Jawa Timur–Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Barat–Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sekitar 32 kilogram sabu diduga berasal dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial KA dan RN yang diduga berperan sebagai kurir.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....