PLN Pastikan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Pemadaman
- 31 Jul 2026 12:26 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- PLN UP3 Banjarmasin memberikan kompensasi otomatis kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir tanpa perlu pengajuan permohonan.
- Mekanisme kompensasi mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
- Sistem PLN secara otomatis menghitung besaran kompensasi apabila durasi pemadaman melebihi standar tingkat mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin - PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir akan menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian kompensasi dilakukan secara otomatis apabila durasi pemadaman melebihi standar tingkat mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Manajer PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, mengatakan mekanisme kompensasi mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Menurutnya, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem PLN akan menghitung besaran kompensasi secara otomatis.
Yanuar menjelaskan kompensasi akan diberikan setelah kondisi sistem kelistrikan kembali normal dan pemerintah menyelesaikan evaluasi terhadap tingkat mutu pelayanan. Evaluasi tersebut menjadi dasar penetapan pelanggan yang berhak menerima kompensasi.
Sebelumnya, gelombang keluhan masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin membawa persoalan tersebut ke Kantor Pusat PT PLN. Atas arahan Wali Kota H. M. Yamin HR, Wakil Wali Kota Ananda bersama Sekretaris Daerah Ichrom Muftezar menyampaikan langsung aspirasi masyarakat agar penanganan gangguan dipercepat.
PLN menjelaskan mekanisme kompensasi akan disesuaikan dengan jenis layanan pelanggan. Pelanggan prabayar akan menerima tambahan nilai saat membeli token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar memperoleh pengurangan tagihan listrik yang diperkirakan mulai diterapkan pada Oktober atau November 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....