Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

  • 30 Jul 2026 12:54 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • DJBC Kalbagsel memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan Januari–Juni 2026.
  • Barang yang dimusnahkan berupa 15,6 juta batang rokok, tembakau iris, dan MMEA.
  • Bea Cukai menegaskan komitmen memberantas peredaran barang ilegal.
  • TNI siap bersinergi menjaga keamanan melalui penindakan barang ilegal.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai sepanjang Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di Kantor DJBC Kalbagsel, Rabu, 29 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris (TIS), dan 1.326,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp23,66 miliar dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan seluruh barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ia menegaskan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.

Sementara itu, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus menyatakan TNI Angkatan Darat siap bersinergi dengan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal. Menurutnya, penindakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah beredarnya barang ilegal di tengah masyarakat.

Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri sejumlah instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang ilegal dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....