Pemko Banjarmasin Percepat Penertiban Reklame Ilegal
- 25 Jul 2026 11:54 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Pemerintah Kota Banjarmasin mempercepat penertiban reklame ilegal yang melanggar ketentuan yang berlaku.
- Tujuh dari sepuluh reklame target pembongkaran telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat peringatan.
- Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik reklame sebagai bentuk dukungan terhadap penataan wajah Kota Seribu Sungai.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin mempercepat penertiban reklame ilegal yang dinilai melanggar ketentuan. Dari 10 titik reklame yang menjadi target pembongkaran, sebanyak tujuh telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat peringatan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik reklame. Menurutnya, kesadaran vendor untuk membongkar sendiri reklame menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penataan wajah Kota Seribu Sungai.
Meski demikian, Satpol PP masih menemukan sejumlah lokasi yang belum dibersihkan secara menyeluruh karena menyisakan konstruksi reklame. Hendra menegaskan sisa bangunan tersebut akan dibersihkan oleh Satpol PP agar tidak lagi mengganggu estetika kota.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengundang pengusaha reklame dan baliho untuk membahas penataan media luar ruang. Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menilai reklame konvensional dapat digantikan dengan videotron yang lebih modern sekaligus mampu mempercantik dan menerangi kawasan perkotaan.
Satpol PP memastikan proses eksekusi terhadap tiga reklame yang belum dibongkar akan segera dilakukan setelah tahapan pengadaan peralatan pendukung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) rampung. Langkah tersebut diharapkan mewujudkan penataan kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....