Pertamina Perketat Pengawasan, 67 SPBU Kena Sanksi
- 21 Jul 2026 10:51 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada 67 SPBU di Kalimantan Selatan sepanjang 2026.
- Pelanggaran operasional dan penyaluran BBM menjadi penyebab utama pemberian sanksi.
- Pertamina menegaskan langkah tersebut untuk menjaga distribusi BBM sesuai aturan.
- DPRD Kalsel melalui Pansus turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
- Pertamina melakukan penebalan suplai untuk mengantisipasi antrean di SPBU lain.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 67 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2026. Mayoritas sanksi diberikan karena pelanggaran operasional dasar dan penyaluran bahan bakar yang tidak sesuai ketentuan.
Sales Branch Manager I Kalsel Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugroho, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi bahan bakar kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan. Menurutnya, pengawasan terus diperkuat agar seluruh SPBU mematuhi standar operasional yang berlaku.
Ia menjelaskan, sanksi pembinaan diberikan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan pengawasan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian, kualitas pelayanan dan ketepatan penyaluran BBM dapat tetap terjaga.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan yang membidangi pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ketua Pansus, Syaripuddin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses distribusi BBM agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Sementara itu, pemberian sanksi pembinaan di sejumlah SPBU berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di SPBU lainnya. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pertamina melakukan penebalan pasokan guna memastikan distribusi BBM tetap lancar dan kondisi di lapangan tetap kondusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....