DPRD Kalsel Terima Aspirasi Massa Terkait Pelayanan Publik
- 15 Jul 2026 09:26 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- DPRD Kalsel menerima aspirasi ratusan massa di depan Kantor DPRD.
- Massa menyampaikan tuntutan terkait pelayanan publik, penegakan hukum, dan pembangunan.
- DPRD menyebut pemadaman bergilir di Kalsel dan Kalteng telah berakhir berdasarkan informasi yang diterima.
- Perkara yang melibatkan Babeh Aldo ditegaskan berada di luar kewenangan DPRD.
- Aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya, didampingi Sekretaris DPRD, H. Muhammad Jaini, menerima aspirasi ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Senin, 13 Juli 2026. Massa aksi berasal dari Forum Demokrasi Masyarakat Sipil, Ormas PEKAT IB Kalsel, dan GANTARA.
Dalam penyampaian aspirasi, massa mengangkat sejumlah isu yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penegakan hukum. Beberapa tuntutan yang disampaikan meliputi penanganan perkara yang melibatkan konten kreator Muhammad Ali Ridho atau Babeh Aldo, persoalan pemadaman listrik, serta berbagai isu pembangunan di Kalimantan Selatan.
Menanggapi persoalan kelistrikan, Habib Hasyim mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, pemadaman bergilir di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah saat ini telah berakhir. Meski demikian, DPRD tetap mencatat seluruh masukan masyarakat, termasuk terkait dugaan penyebab gangguan listrik yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Terkait tuntutan mengenai perkara hukum yang melibatkan Babeh Aldo, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan lembaga legislatif. Penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Aspirasi yang menjadi kewenangan DPRD akan diproses lebih lanjut, sedangkan persoalan di luar kewenangan legislatif akan diteruskan kepada instansi terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....