Pelaku Pembunuhan Ipar di Kuin Ditangkap di Palangka Raya
- 27 Jun 2026 11:06 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Tersangka pembunuhan AM ditangkap setelah hampir tiga bulan buron.
- Penangkapan dilakukan di Tumbang Rungan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
- Motif sementara diduga karena dendam dan sakit hati terhadap korban.
- Tersangka telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk penyidikan.
- Pembunuhan terjadi di Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, pada 31 Maret 2026.
Video
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Pelarian AM (39), tersangka pembunuhan terhadap kakak iparnya berinisial N (63), akhirnya berakhir setelah hampir tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ditangkap tim gabungan Polresta Banjarmasin di wilayah Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 25 Juni 2026 malam.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif. Selama pelarian, tersangka diketahui terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalimantan Selatan, dan Resmob Polda Kalimantan Tengah. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban yang disebut sering memarahi kakak kandungnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa, 31 Maret 2026. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....