Satpol PP Banjarmasin Eksekusi Bangunan Melanggar PBG di Banjarmasin Timur

  • 19 Jun 2026 08:34 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Satpol PP Kota Banjarmasin membongkar bangunan tanpa izin di Jalan Gatot Subroto V, Banjarmasin Timur.
  • Bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar sempadan bangunan.
  • Kabid Trantibum Satpol PP Banjarmasin, Syarmani, menegaskan tindakan sesuai prosedur dan peraturan daerah.
  • Pemko Banjarmasin menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran tata ruang kota.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Sebuah bangunan yang berdiri tanpa izin di Jalan Gatot Subroto V, Kecamatan Banjarmasin Timur, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Rabu, 17 Juni 2026. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan dinilai mengabaikan berbagai peringatan yang telah diberikan pemerintah.

Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar ketentuan sempadan bangunan yang berlaku di Kota Banjarmasin. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani, menegaskan pembongkaran telah melalui tahapan pembinaan dan peringatan sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung karena dibangun tanpa izin resmi. Selain itu, bangunan juga menabrak aturan sempadan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015.

Sebelum eksekusi dilakukan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 kepada pemilik bangunan. Pemerintah bahkan memberikan kesempatan agar bangunan tersebut dibongkar secara mandiri, namun hingga batas waktu berakhir tidak ada tindak lanjut dari pemilik.

Karena tidak adanya itikad untuk membongkar sendiri, pemerintah akhirnya melakukan pembongkaran sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemko Banjarmasin tidak akan mentoleransi bangunan yang melanggar aturan perizinan maupun tata ruang kota.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....