Gubernur Kalsel Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus ASN Pemprov
- 10 Jun 2026 09:21 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Gubernur Kalsel Muhidin menegaskan tidak akan intervensi proses hukum ASN ESDM.
- Kasus terkait dugaan pemerasan izin usaha tambang oleh ASN ESDM Kalsel.
- Pemprov Kalsel menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas ASN.
- Gubernur mengingatkan pencegahan pungli, pemerasan, dan perlambatan layanan publik.
- Seluruh proses perizinan dipusatkan di DPMPTSP Kalsel untuk transparansi.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan salah satu ASN di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel oleh Kejaksaan terkait dugaan pemerasan izin usaha tambang, Senin, 8 Juni 2026.
Gubernur Muhidin, usai menghadiri sebuah acara di Banjarmasin, Selasa, 9 Juni 2026, menekankan pentingnya akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut setiap ASN yang terjerat proses hukum harus diperiksa secara objektif untuk memastikan adanya unsur pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap aparatur yang melanggar hukum.
Muhidin juga mengingatkan pentingnya pencegahan praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), serta perlambatan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Saat ini, seluruh proses perizinan di lingkungan Pemprov Kalsel telah dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat transparansi sekaligus mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....