Kasus Korupsi Server Disdik Banjarmasin Bertambah, AB Resmi Jadi Tersangka
- 05 Jun 2026 07:16 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan AB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
- AB merupakan mantan Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada 2024.
- Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi.
- Saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan.
- Total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar selama periode 2021–2024.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Tersangka berinisial AB, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin pada penghujung tahun 2024.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, AB digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan AB dalam proses pengadaan saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengatakan penetapan AB merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi pada tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Ernanda, mengungkapkan bahwa pada periode tersebut AB bertanggung jawab atas penggunaan anggaran sekitar Rp600 juta. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar selama periode 2021 hingga 2024.
Dengan penetapan ini, AB menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni TAN selaku penyedia jasa dari pihak swasta, IQ selaku mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar, serta N selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....