Banjarmasin Terapkan Digitalisasi Data Bantuan Sosial

  • 21 Mei 2026 11:34 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Banjarmasin menjadi salah satu dari 41 daerah implementasi digitalisasi perlindungan sosial.
  • Sistem bantuan sosial akan diintegrasikan melalui digital public infrastructure.
  • Program mencakup data PKH, bantuan pangan, dan bantuan sosial tunai.
  • Program merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 82 Tahun 2023.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kota Banjarmasin terpilih menjadi salah satu dari 41 kabupaten dan kota di Indonesia dalam implementasi program digitalisasi perlindungan sosial. Program tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefri Fransyah, mengatakan selama ini sistem pengelolaan dan jaminan perlindungan sosial masih berjalan secara konvensional. Kondisi tersebut dinilai memiliki celah dan risiko penyalahgunaan data maupun distribusi bantuan sosial.

Melalui program digital public infrastructure, seluruh data bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, bantuan sosial tunai, hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya akan diintegrasikan dalam satu sistem yang lebih ketat dan terukur. Integrasi data tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menilai digitalisasi perlindungan sosial menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak bekerja secara ego sektoral dan mampu membangun kolaborasi yang terbuka dalam pelaksanaan program tersebut.

Melalui integrasi data berbasis digital ini, pemerintah berharap peta kemiskinan serta penyaluran bantuan sosial di Kota Banjarmasin dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan berkeadilan. Program tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....