Pemko Banjarmasin Perketat Izin Perumahan, Soroti Drainase dan Jalan

  • 11 Mei 2026 07:32 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Pemko Banjarmasin perketat izin pembangunan perumahan.
  • Developer wajib penuhi standar drainase dan jalan.
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman soroti kawasan rawan genangan air.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan yang dinilai abai terhadap kualitas infrastruktur permukiman. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pemko menegaskan izin pembangunan tidak akan diberikan apabila pengembang gagal memenuhi syarat teknis, khususnya terkait drainase dan kesiapan jalan lingkungan.

Kepala DPRKP Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengatakan langkah pengetatan aturan dilakukan untuk mencegah munculnya kawasan perumahan yang rawan tergenang. Menurutnya, persoalan drainase yang buruk selama ini sering memicu keluhan masyarakat di kawasan permukiman baru.

Ia menegaskan, pengembang wajib memenuhi standar teknis sebelum izin pembangunan diterbitkan. Selain itu, DPRKP juga meminta adanya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah dan pihak developer terkait pengelolaan infrastruktur kawasan.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR, menekankan bahwa penyerahan aset jalan kepada pemerintah juga diperketat. Sebelum jalan diaspal menggunakan anggaran daerah, pengembang diwajibkan terlebih dahulu melakukan pengurukan dan pengerasan tanah sesuai standar.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemko Banjarmasin untuk memastikan kualitas hunian yang layak bagi masyarakat. Pemerintah kota juga berharap para pengembang tidak lagi bergantung pada intervensi pemerintah setelah proyek perumahan selesai dipasarkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....