Kejari Batola Selamatkan Rp100 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi PDAM
- 08 Mei 2026 10:40 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Kejari Batola selamatkan Rp100 juta potensi kerugian negara.
- Dana dititipkan pihak rekanan PT Angon Data Aji Saka.
- Kasus berkembang ke dugaan tata kelola dan pengadaan barang.
Video
RRI.CO.ID, Barito Kuala - Kejaksaan Negeri Barito Kuala berhasil menyelamatkan sebagian potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala. Dana sebesar Rp100 juta dikirim oleh pihak rekanan, PT Angon Data Aji Saka, ke rekening pemerintah lainnya milik kejaksaan.
Kepala Kejari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, mengatakan perusahaan asal Malang, Jawa Timur tersebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Dana itu dititipkan setelah pihak perusahaan mengetahui produk aplikasi mereka diduga disalahgunakan.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami peran pihak ketiga untuk memastikan tingkat keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejari berharap langkah kooperatif tersebut dapat diikuti pihak lain yang terkait perkara.
Kasus ini awalnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyertaan modal di PDAM Batola. Namun dalam perkembangannya, penyidikan juga mengarah pada dugaan persoalan tata kelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa.
Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk mantan Bupati Barito Kuala periode 2017–2022. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PDAM Batola dan membekukan beberapa rekening pribadi pegawai yang diduga terkait perkara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....