Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG, 33 Tersangka Diamankan

  • 05 Mei 2026 07:20 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Polisi ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG di Kalsel.
  • Sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan.
  • Modus gunakan tangki modifikasi dan oplos gas LPG.
Video

RRI.CO.ID, Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan bersama Polres jajaran berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pengoplosan gas LPG. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi intensif selama 29 hari sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan pihaknya mengamankan sebanyak 33 tersangka. Para pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM lebih banyak meski tetap menggunakan barcode resmi.

Untuk praktik LPG, pelaku melakukan “penyuntikan” gas secara ilegal dengan memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung portable ukuran 320 gram menggunakan selang regulator. Cara ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar dari selisih harga.

Dari hasil pengungkapan, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar. Sementara nilai barang bukti yang disita jika dikonversi mencapai sekitar Rp74 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain 9.500 liter Pertalite, 2.900 liter Solar, ratusan tabung LPG, serta puluhan kendaraan dan ratusan jeriken. Kapolda menegaskan tidak akan menoleransi keterlibatan aparat dalam praktik ilegal tersebut dan telah memerintahkan pengawasan ketat oleh Propam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....