Upah di Bawah UMK Masih Terjadi, Buruh Banjarmasin Soroti Pengawasan
- 02 Mei 2026 14:51 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Praktik pembayaran upah di bawah UMK masih terjadi di Banjarmasin.
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalimantan Selatan menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama.
- UMP dan UMK 2026 dinilai belum sesuai kebutuhan hidup layak.
- Diskopumker Banjarmasin membuka layanan aduan dan mediasi bagi pekerja.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Persoalan upah rendah masih menjadi isu yang belum terselesaikan bagi para pekerja di Kota Banjarmasin. Di tengah penetapan UMP sekitar Rp3,7 juta dan UMK sekitar Rp3,8 juta, praktik pembayaran di bawah standar masih ditemukan di lapangan.
Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalimantan Selatan, Sumarlan, Jumat, 1 Mei 2026, menegaskan kondisi tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah yang dimanfaatkan sebagian pihak.
Sumarlan juga menyoroti peran pemerintah kota agar konsisten menjalankan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan. Besaran upah tersebut telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ia menambahkan, angka UMP dan UMK tahun 2026 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, upah minimum idealnya berada di kisaran Rp4 juta agar pekerja dapat hidup lebih layak.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Machli Riyadi, membuka ruang aduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Selain persoalan upah, pekerja juga menyoroti isu lain seperti outsourcing dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....