Pemko Banjarmasin Tegaskan Tak Campuri Proses Hukum Korupsi Disdik
- 01 Mei 2026 10:07 WIB
- Banjarmasin
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, mantan Kepala Dinas, serta I-Q selaku Kepala Bidang SD pada masa jabatan sebelumnya.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, saat dikonfirmasi, Senin, 27 April 2026, menegaskan pihaknya tidak dapat mencampuri proses hukum pidana yang sedang berjalan. Ia menyebut Pemerintah Kota tidak dapat memberikan pendampingan hukum, karena penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Jefri menjelaskan, peran Bagian Hukum Setdako terbatas pada perkara perdata dan tata usaha negara (TUN). Sementara untuk perkara pidana, menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi yang didampingi Kasi Pidsus Mirzantio Ernanda, menyampaikan bahwa kedua tersangka berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Mirzantio menambahkan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....