Karhutla dan Ketegasan yang Kerap Berhenti di Podium

  • 19 Sep 2026 12:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Setiap kali asap menyelimuti Sumatra dan Kalimantan, pola yang sama muncul lagi pejabat turun ke lapangan, pernyataan keras dilontarkan, dan publik dijanjikan bahwa pelaku akan ditindak. Begitu hujan turun dan langit kembali biru, janji itu ikut menguap.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal penindakan tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dibaca dengan kacamata itu bukan dengan sinisme, tetapi dengan ingatan. Ketegasan Presiden memang terdengar meyakinkan.

Di Palangka Raya, ia menyatakan pihak yang terbukti sengaja memicu karhutla akan ditindak sesuai hukum dan peraturan. Beberapa hari kemudian di Pekanbaru, ia menegaskan akan mencabut izin korporasi yang terindikasi terlibat dan meminta polisi serta kejaksaan menyelidikinya.

Namun, perhatikan kalimat pengandainya: "kalau terbukti", "kalau ada indikasi". Di situlah persoalannya. Pembuktian adalah titik tempat penegakan hukum karhutla selama bertahun-tahun tersandung.

Rekam jejak yang tidak mengenakkan. Kita punya catatan pahit. Pada 2016, penyidikan terhadap belasan perusahaan yang lahannya terbakar di Riau dihentikan lewat SP3, dan publik hanya menerima penjelasan bahwa buktinya tidak cukup.

Gugatan perdata pemerintah terhadap sebuah perusahaan di Sumatra Selatan senilai triliunan rupiah kandas di pengadilan. Sebaliknya, putusan yang memenangkan negara atas perusahaan di Aceh justru bertahun-tahun sulit dieksekusi.

Menang di atas kertas tanpa uang pemulihan yang masuk ke kas negara sama saja dengan kalah..Jadi, ketika Presiden berkata tidak main-main, publik wajar bertanya: apa yang berbeda kali ini ?

Apakah ada perubahan cara pembuktian, kapasitas penyidik, atau jaminan bahwa penyidikan tidak berhenti diam-diam? Sejauh ini, yang kita dengar adalah niat, bukan mekanisme.

Mencabut izin : sanksi keras yang mudah jadi slogan. Ancaman pencabutan izin terdengar tegas, tetapi mudah diucapkan dan sulit dilaksanakan. Sanksi administratif menuntut prosedur yang rapi agar tidak dibatalkan di pengadilan tata usaha negara.

Lebih dari itu, pencabutan izin tidak otomatis memulihkan lahan gambut yang rusak. Tanpa kewajiban pemulihan yang mengikat, konsesi yang dicabut bisa berpindah tangan, dan lahan yang sama kembali digarap oleh pihak lain yang kelak berulah serupa.

Ada pula soal keterbukaan. Selama peta konsesi, data area terbakar, dan status penyidikan tidak dibuka, masyarakat sipil tak punya cara memeriksa apakah janji ditepati. Ketegasan yang tidak bisa diaudit hanyalah retorika.

Pemadaman bukan penegakan hukum. Pemerintah mengerahkan pejabat utama TNI dan Polri untuk memimpin penanganan di empat provinsi Kalimantan yang terdampak. Untuk pemadaman, pengerahan sumber daya besar-besaran itu masuk akal.

Tetapi keberhasilan memadamkan api sering dijadikan ukuran keberhasilan seluruh kebijakan, padahal keduanya berbeda. Karhutla yang berhasil dipadamkan tanpa satu pun pelaku utama diadili hanya menunda krisis berikutnya.

Publik perlu memastikan bahwa energi yang tercurah di lapangan berlanjut ke ruang penyidikan dan ruang sidang, dengan penyidikan yang independen dari kepentingan siapa pun.

Pencegahan yang selalu terlambat, Presiden meminta agar tindakan dini dilakukan di setiap titik panas, termasuk membangun sumur bor, tanpa menunggu menjadi titik api. Perintah itu benar, tetapi mengapa baru terdengar ketika kebakaran sudah meluas ?

Restorasi gambut, pembasahan dan pengawasan konsesi seharusnya kerja sepanjang tahun, bukan proyek darurat musim kemarau. Negara yang baru bergerak setelah asap muncul sedang mengelola krisis, bukan mencegahnya.

Jangan jadikan warga kecil sebagai tumbal. Kekhawatiran terbesar adalah penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Peladang kecil yang membakar sebidang lahan mudah ditangkap dan difoto. Sementara aktor besar berlindung di balik struktur perusahaan berlapis.

Presiden menyebut warga yang hendak membuka lahan dapat melapor secara berkelompok kepada camat atau bupati, dan pemerintah akan membantu, termasuk pembiayaan lewat KUR dan koperasi. Skema ini baik di atas kertas. Namun, kita sudah sering melihat program bantuan gagal menjangkau desa-desa terpencil, sementara larangan berlaku seketika.

Ukuran yang layak ditagih. Publik sebaiknya tidak menilai dari seberapa keras kata-kata terdengar, melainkan dari angka berapa perusahaan yang izinnya benar-benar dicabut, berapa penyidikan yang sampai ke pengadilan, berapa putusan yang berhasil dieksekusi, dan berapa hektare gambut yang dipulihkan.

Tanpa data itu, kita akan kembali menulis opini yang sama pada kemarau tahun depan. Hukum lingkungan kita sudah memadai. Yang belum terbukti adalah kemauan menerapkannya secara konsisten, termasuk kepada mereka yang punya modal dan koneksi. Di sanalah janji Presiden akan diuji.

Oleh : Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,MHum Dosen Hukum LingkunganUniversitas 17 Agustus 1945 Semarang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....