Pasca Cuti Bersama Iduladha, Jumat Tetap Bekerja

  • 26 Mei 2026 10:19 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada Rabu (27/5/2026) sebagai hari libur nasional. Sedangkan Kamis 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Iduladha berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur selama dua hari berturut-turut untuk merayakan Iduladha bersama keluarga. Momentum ini juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk melakukan perjalanan maupun silaturahmi.

Meski demikian, Jumat (29/5/2026) tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Karena itu, aktivitas kerja dan pelayanan publik kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerapkan skema Work From Home (WFH) pada Jumat 29 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan membantu mengurai kepadatan arus balik setelah periode libur Iduladha.

Penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Instansi pemerintah juga diminta memastikan seluruh layanan tetap berjalan optimal selama kebijakan tersebut berlaku.

Sementara itu, pekerja di sektor swasta tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan masing-masing perusahaan. Oleh sebab itu, pekerja diimbau untuk memperhatikan kebijakan internal terkait sistem kerja pasca cuti bersama.

Pemerintah berharap pengaturan pola kerja tersebut dapat menjaga produktivitas sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau merencanakan perjalanan dengan baik agar arus balik berlangsung aman dan lancar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....