Menjelang Iduladha Karantina Periksa Ketat 6 ribu Sapi yang Masuk Kalsel

  • 10 Mei 2026 18:38 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya distribusi sapi dan kambing potong ke wilayah Kalimantan Selatan sejak pertengahan April 2026.

Data sistem informasi karantina BEST TRUST mencatat ribuan sapi telah masuk ke Kalsel sejak awal April hingga awal Mei 2026. Baik melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Pelabuhan Batulicin.

Selama periode itu, tercatat mencapai 104 kali pengiriman dengan total sebanyak 6.836 ekor sapi potong masuk ke Kalimantan Selatan menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Kepala Karantina Kalsel, Erwin A.M. Dabukke, mengatakan, ribuan ternak tersebut didatangkan dari berbagai daerah pemasok utama. Seperti Kupang dan Flores di Nusa Tenggara Timur, Bima dan Sumbawa di Nusa Tenggara Barat, Bali, Jawa, hingga Sulawesi.

Ia menerangkan peningkatan pengawasan dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Kalsel dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) ke wilayah Kalsel.

“Karantina berkomitmen memastikan setiap hewan ternak yang masuk telah memenuhi persyaratan karantina, sehingga aman untuk didistribusikan sebagai hewan kurban,” ujarnya, Minggu 10 Mei 2026.

Tingginya lalu lintas hewan antarwilayah dinilai rawan menjadi jalur penyebaran penyakit ternak menular. Kalimantan Selatan sendiri menjadi salah satu pintu gerbang utama distribusi hewan ternak di Pulau Kalimantan.

Pasokan ternak dari Kalsel juga didistribusikan ke sejumlah wilayah lain seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur menjelang Iduladha. Sapi kurban wajib melalui pemeriksaan administratif dan fisik secara menyeluruh.

Administratif meliputi verifikasi dokumen karantina asal, kesesuaian jenis dan jumlah ternak, hingga hasil uji laboratorium dari daerah asal yang menyatakan negatif Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Selain itu, pemeriksaan fisik dilakukan langsung di atas alat angkut sebelum ternak diturunkan.

Pemeriksaan difokuskan untuk mendeteksi gejala penyakit strategis seperti PMK, LSD, brucellosis, antraks, hingga penyakit hewan karantina lainnya. Selain pemeriksaan fisik dan dokumen, Karantina Kalsel juga menerapkan biosekuriti melalui tindakan disinfeksi terhadap hewan maupun alat angkut guna menekan potensi penyebaran penyakit.

Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko sesuai Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Secara Terintegrasi terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Ruminansia Besar Antararea.

Dalam kondisi tertentu, petugas karantina juga dapat melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium ulang sebagai langkah mitigasi tambahan berdasarkan status kesehatan daerah asal serta potensi masa inkubasi penyakit. Jika ada ternak yang ditemukan memiliki gejala penyakit tidak akan diizinkan untuk didistribusikan sebagai hewan kurban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....