Istibdal Wakaf Demi Kemaslahatan Umat

  • 15 Apr 2026 05:23 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Istibdal menjadi solusi agar harta wakaf tetap produktif dan bermanfaat bagi umat
  • Istibdal hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti rusak atau tidak digunakan
  • Pelaksanaan istibdal harus sesuai syariah dan melalui aturan yang ketat

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Istibdal menjadi solusi syariah untuk menjaga keberlangsungan manfaat harta wakaf agar tetap produktif. Hal ini disampaikan Akademisi UIN Antasari Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag., M.HI dalam dialog Kuliah Subuh di RRI Pro1 Banjarmasin, Rabu 15 April 2026.

Secara bahasa, Budi Rahmat Menjelaskan bahwa istibdal berarti mengganti atau menukar sesuatu dengan yang lain. Ia menerangkan dalam fikih wakaf, konsep ini dimaknai sebagai penggantian harta wakaf dengan aset lain yang nilainya setara atau lebih baik demi menjaga manfaatnya.

“Istibdal bukan sekadar tukar-menukar biasa, tetapi merupakan bentuk rukhsah atau keringanan dalam kondisi tertentu,” ujar Budi Rahmat. “Ini dilakukan ketika prinsip dasar wakaf tidak lagi bisa berjalan secara optimal.”

Akademisi UIN Antasari tersebut mengatakan wakaf memiliki prinsip menjaga keutuhan harta dan mengalirkan manfaatnya untuk umat. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan kecuali dalam kondisi tertentu yang mendesak.

“Istibdal dibolehkan jika harta wakaf rusak, tidak produktif, atau tidak lagi sesuai dengan tujuan awalnya,” katanya. “Yang terpenting adalah menjaga tujuan wakaf agar tetap memberikan kemaslahatan.”

Ia menambahkan, dalam praktiknya di Indonesia, istibdal telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Wakaf dan peraturan turunannya. Proses ini harus mendapatkan izin resmi dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta mengganti dengan aset yang setara atau lebih baik.

“Istibdal bukan celah untuk memperjualbelikan wakaf secara bebas, tetapi jalan darurat yang harus dijalankan secara amanah dan transparan,” ucap Dr. Budi Rahmat Hakim. “Peran nazhir sangat penting agar wakaf tetap hidup dan terus memberi manfaat bagi umat.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....