Hoaks: Mulai 2027, Biaya Parkir Digabung dengan STNK

  • 25 Feb 2026 20:17 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Beredar foto dari akun Facebook “Visit Karanganyar” yang menarasikan wacana penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2027. Dalam unggahan tersebut disebutkan pemilik sepeda motor akan membayar Rp365 ribu per tahun dan mobil Rp730 ribu per tahun.

Hingga Rabu, 25 Februari 2026, unggahan itu telah mendapat sekitar 20 tanda suka dan lebih dari 90 komentar. Narasi tersebut memicu beragam reaksi dari warganet.

Dilansir dari TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “kebijakan biaya parkir digabung dengan stnk berlaku di seluruh indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Penelusuran lanjutan dengan kata kunci “wacana biaya parkir digabung dengan stnk” juga mengarah ke sejumlah pemberitaan. Namun, tidak ada satu pun sumber resmi yang menyatakan kebijakan tersebut akan diterapkan secara nasional mulai 2027.

Dengan demikian, unggahan berisi klaim “mulai 2027, biaya parkir digabung dengan STNK” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context). Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai dan membagikannya.

Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/32513-salah-mulai-2027-biaya-parkir-digabung-dengan-stnk

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....