Hoaks: Prabowo Resmi Terbitkan Perpu Hukuman Mati Koruptor
- 18 Feb 2026 06:59 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Beredar video di media sosial yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman mati bagi koruptor. Unggahan tersebut menarasikan seolah-olah kebijakan itu telah diberlakukan.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari komdigi.go.id, tidak ditemukan Perpu baru yang memuat ketentuan hukuman mati bagi pejabat maupun pelaku tindak pidana korupsi.
Hasil penelusuran menunjukkan potongan video yang beredar identik dengan tayangan resmi di kanal YouTube Sekretariat Presiden berjudul “LIVE: Presiden RI Luncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara), 24 Februari 2025”. Dalam tayangan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan pada peluncuran Danantara, bukan mengumumkan penerbitan Perpu.
Transkrip resmi pidato yang tersedia di laman presidenri.go.id juga tidak memuat pernyataan mengenai penerbitan Perpu hukuman mati bagi koruptor. Bahkan, dalam kesempatan tersebut Presiden Prabowo menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Dengan demikian, unggahan yang mengeklaim Presiden Prabowo resmi menerbitkan Perpu hukuman mati bagi koruptor merupakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau membagikannya.
Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-presiden-prabowo-resmi-terbitkan-perpu-hukuman-mati-untuk-koruptor
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....