Deforestasi Kalimantan Timur dan Utara Masih Menjadi Ancaman
- 08 Des 2025 11:23 WIB
- Banjarmasin
KBRN , Banjarmasin : Deforestasi adalah penebangan hutan, dengan kata lain deforestasi merupakan peristiwa hilangnya hutan akibat aktivitas penebangan dalam skala besar. atau alih fungsi kawasan hutan menjadi bukan hutan.
Menurut jurnal Laju Deforestasi Hutan Akibat Aktivitas Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur , Deforestasi atau penebangan hutan masih menjadi masalah serius di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata deforestasi nasional sejak 2013 hingga 2019 mencapai 583.439,6 hektar per tahun.
Di kedua provinsi ini, angka deforestasi relatif konstan dengan sedikit peningkatan pada 2013–2016 dan menurun pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian deforestasi belum memberikan dampak signifikan.
Penyebab utama deforestasi adalah alih fungsi lahan untuk perkebunan, pertambangan, pemukiman, infrastruktur, dan pertanian. Aktivitas pertambangan batu bara memberikan tekanan besar pada ekosistem hutan dan meninggalkan lubang galian tak terurus, yang menimbulkan risiko kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan.
Menurut pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sektor pertambangan dan pengolahan migas mendominasi struktur ekonomi provinsi hingga 46,35% pada 2018. Pada 2020, Kalimantan Timur menghasilkan 187,8 juta ton batubara, 14.381,23 ribu barrel minyak bumi, dan 156.294,54 ribu MMBTu gas bumi, menurut data resmi pemerintah provinsi. (Ramadhany, 2023).
Untuk menekan laju deforestasi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menerapkan berbagai langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah pengendalian kebakaran hutan dan lahan; penerapan Inpres penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer serta lahan gambu. Pengendalian kerusakan gambut dan perubahan iklim, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan; pengelolaan hutan lestari dan perhutanan sosial; rehabilitasi hutan dan lahan; serta penegakan hukum kehutanan (Kementerian Kehutanan RI, 2023).
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan pertambangan ilegal dan mendukung program penghijauan. Upaya ini diharapkan dapat menekan laju deforestasi dan menjaga keberlanjutan ekosistem hutan bagi generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....