Jual Beli dalam Islam, antara Keberkahan dan Tantangan di Era Digital
- 17 Jun 2026 06:34 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Aktivitas jual beli menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Namun, di balik transaksi yang terlihat sederhana, Islam memberikan aturan agar setiap proses perdagangan berjalan dengan jujur, adil, dan membawa keberkahan. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Hikmah Subuh Pro4 RRI Banjarmasin dengan tema “Jual Beli dan Problematikanya dalam Fiqih Islam”, Minggu, 14 Juni 2026.
Siaran yang dipandu oleh Helda tersebut menghadirkan narasumber umi Hj. Iffah Iqbal, S.Ag., M.H. untuk mengupas bagaimana pandangan fiqih Islam terhadap aktivitas jual beli, mulai dari syarat dan rukun transaksi hingga berbagai persoalan yang sering terjadi di masyarakat, termasuk dalam jual beli secara daring.
Umi Iffah menjelaskan, dalam fiqih Islam sebuah transaksi jual beli memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi, di antaranya adanya penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan, harga atau nilai tukar, serta ijab kabul sebagai bentuk kerelaan antara kedua belah pihak.
“Dalam jual beli itu bukan hanya sekadar ada barang dan uang, tetapi harus ada kerelaan antara penjual dan pembeli. Ketika ada unsur paksaan, penipuan, atau ketidakjujuran, maka nilai keberkahan dalam transaksi tersebut bisa hilang,” kata umi Iffah.
Beliau juga mengingatkan bahwa tradisi jual beli masyarakat Banjar sejak dahulu telah mengenal nilai-nilai tersebut. Aktivitas perdagangan yang dulu dilakukan melalui sungai menggunakan jukong hingga berkembang menjadi pasar modern tetap memiliki prinsip yang sama, yakni kejujuran dan saling ridha.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi adalah menghindari praktik yang dilarang dalam Islam, seperti unsur riba, penipuan, ketidakjelasan barang, mengurangi timbangan, hingga menimbun barang untuk mendapatkan keuntungan berlebihan.
“Jangan menganggap jual beli sebagai sesuatu yang biasa saja tanpa aturan. Islam mengatur agar kita bertransaksi dengan amanah, karena tujuan akhirnya bukan hanya mendapatkan keuntungan, tetapi juga keberkahan,” ujarnya.
Memasuki era digital, umi Hj. Iffah juga menyoroti perkembangan jual beli online yang semakin banyak dilakukan masyarakat. Menurutnya, transaksi daring diperbolehkan selama memenuhi prinsip kejelasan, baik dari segi barang, harga, kualitas, maupun kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Beliau mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli secara online, seperti membaca deskripsi produk, melihat ulasan, memastikan ukuran, bahan, dan kualitas barang agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Pembeli juga harus cerdas. Jangan hanya melihat gambar yang menarik, tetapi harus memastikan informasi barangnya jelas. Begitu juga penjual, harus jujur dalam memberikan informasi produk,” ucapnya sebelum mengakhiri siaran pagi itu
Dalam siaran tersebut, umi Iffah juga mengingatkan pentingnya menjaga etika berdagang, termasuk menghindari sumpah palsu saat menawarkan barang. Menurutnya, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar pedagang selalu menjaga kejujuran dan memperbanyak sedekah sebagai bentuk menjaga keberkahan dalam usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....