Kementerian LH Cabut Sanksi TPA Banjar
- 10 Apr 2026 06:33 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Kabar baik datang dari sektor pengelolaan lingkungan di Kalimantan Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar terkait pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana. Pencabutan sanksi ini diberikan setelah pemerintah daerah dinilai menunjukkan keseriusan dalam melakukan perbaikan menyeluruh.
Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menyebut seluruh temuan yang sebelumnya menjadi catatan telah ditindaklanjuti dengan baik. “Semua sudah diperbaiki, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar resmi dicabut,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis 9 April 2026.
Sejumlah langkah konkret yang dilakukan Kabupaten Banjar antara lain penutupan timbunan sampah lama melalui metode capping landfill, peningkatan kualitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Serta pembenahan akses dan kelengkapan dokumen pengelolaan.
Namun, kondisi berbeda masih dialami Kota Banjarmasin. Hingga kini, KLH belum mencabut sanksi karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya kelengkapan dokumen yang belum final, optimalisasi sistem IPAL, serta penanganan limpasan air lindi (leachate) agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Hanifah menegaskan, penilaian KLH kini tidak hanya berdasarkan tampilan fisik semata. Tetapi lebih menitikberatkan pada kinerja sistem pengelolaan secara menyeluruh.
“Bukan sekadar terlihat bersih, tapi sistemnya harus benar-benar berjalan sesuai standar,” katanya.
Di sisi lain, KLH juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menjaga konsistensi pengelolaan sampah. Terutama dalam masa transisi menuju pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....