Pelaku Usaha Didampingi Urus Legalitas dan Sertifikat Halal

  • 22 Jan 2026 01:30 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Upaya meningkatkan daya saing produk UMK terus dilakukan pemerintah melalui program legalitas usaha dan sertifikasi halal. Program ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha kecil agar produknya semakin dipercaya dan mampu bersaing di pasaran.

Pendamping Produk Halal Provinsi Kalimantan Selatan, Ani, menyampaikan bahwa sasaran utama program sertifikat halal gratis ini adalah para pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini merupakan program pemerintah yang dikhususkan untuk membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya.

“Sasaran kami adalah para pelaku usaha mikro kecil yang memang program ini diusung pemerintah secara gratis, yang dikhususkan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil, untuk mendapatkan sertifikat halal dan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha),” katanya.

Namun, Ani menjelaskan proses sertifikasi halal tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Para pelaku usaha diharapkan segera mendaftarkan produknya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Prosesnya yang pertama kami akan melakukan verifikasi data dulu tentang produk tersebut, kemudian jika bisa kami tindaklanjut, dengan pendaftaran akun verifikasi bahan baku kemudian kami inputkan ke sistem halal, dan tinggal menunggu terbitnya sertifikat halal,” katanya.

Ani menambahkan untuk estimasi penerbitan sertifikat halal tergolong cepat. Menurutnya, penerbitan paling cepat satu minggu setelah penginputan data dan paling lama 3 bulan.

Sementara itu, Pendamping UMKM Kota Banjarmasin, Rudi, menyampaikan para pelaku usaha perlu memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha. Menurutnya, sertifikat halal bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk mereka di tengah persaingan pasar.

“Kita mengharapkan semua pelaku usaha yang ada di Kota Banjarmasin memiliki usaha yang sudah bersertifikat halal dengan tujuannya mereka bisa mengembangkan usahanya,” katanya.

“misal untuk dititipkan di central oleh-oleh, atau di toko retail mereka bisa karena mengantongi izin sertifikat halal sehingga mempermudah usaha merek,” ujarnya.

Rudi menambahkan pihak pendamping siap membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan produk usahanya. Ia berharap semakin banyak UMK di Banjarmasin yang naik kelas dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

“Ya mereka bisa konsultasi dulu sama pendaming apa yang harus dilakukan tahap-tahap untuk kedepan, karena kami selaku pendamping akan menjelaskan secara detail mulai dari awal pengajuan hingga mendapatkan sertifikat halal legalitas usaha,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....