Bupati Tabalong Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran

  • 19 Mar 2026 10:22 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Tabalong - Pemerintah kabupaten Tabalong secara resmi melarang seluruh Aparatus Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemkab setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun liburan. Hal tersebut tertung dalam SE dari Bupati Tabalong nomor 0134/BPKAD/000.2.3.2/III/2026.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat edaran dari Bupati Tabalong secara elektronik pada 16 Maret 2026 lalu. Hal ini menandai kesiapan dari Pemkab Tabalong mengawal integritas selama cuti bersama dan libur nasional.

Dalam surat edaran tersebur dengan jelas disampaikan bahwa pejabat dan ASN dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas baik roda dua maupun empat. Baik itu untuk keperluan mudik, lebaran bahkan kepentingan lainnya yang tidak berhubungan dengan kedinasan.

Selain itu pula, para pemegang kendaraan dinas bertanggung jawab secara penuh atas kendaraan yang ia kuasai. Terutama masa libur panjang nasional maupun cuti bersama.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tabalong Husin Anshari mengatakan, fasilitas milik negara hanya dipergunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan. Diluar hal terseut tidak diperbolehkan.

“Kendaraan roda empat (plat merah) harus di tempatkan di kantor masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi pejabat ataupun ASN kedapatan melanggar hal tersebut akan diberikan teguran. Sangsi tersebut, baik lisan maupun tertulis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....