Mantan Kades Wiritasi Tanbu Minta Keringanan Hukuman
- 10 Feb 2026 20:14 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Evan Royan Kepala Desa Wiritasi Kusan ilir Tanah Bumbu periode 2016 - 2022 oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dituntut hukuman selama 3 tahun penjara. Tuntutan tersbut disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa 10 Pebruari 2026.
Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, kalau terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.MH.
Terkait tuntutan ini, Evan Royan mantan Kades Wiritasi menyampaikan pembelaannya secara langsung. Ia pun memohon kepada majelis hakim minta keringanan hukuman.
Terdakwa juga mengaku, selama persidangan ia bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu ia juga masih memiliki tanggungan keluarga yakni seorang isteri dan tiga orang anak.
“Saya mohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya kepada saya,” ujarnya memohon.
Meski begitu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda dan dijadwalkan akan digelar kembali pada 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang perdana, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaki melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Perbuatan terdakwa terkait dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan desa. Antara lain pembangunan siring pantai di RT 01 hingga RT 04, pembangunan lanjutan, pembangunan pintu gerbang desa serta pengadaan inventaris kendaraan Tossa.
Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa yang berasal dari APBN dan ADD dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah dilakukan pencairan dana, terdakwa meminta sebagian uang dari Kaur Keuangan disimpan dan digunakan sendiri serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dana tersebut kemudian digunakan sedikit demi sedikit dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp10 juta, hingga akirnya habis pada Januari 2020. Terdakwa juga diduga memerintahkan perangkat desa dan pendamping desa membuat dokumen pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya guna menutupi perbuatannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....