Satu Lagi Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Terjerat Korupsi
- 18 Des 2024 18:27 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Kasus korupsi menyeret seorang pegawai perusahaan milik negara PT Pegadaian di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Erwinsyah, Pengelola Unit UPC Pegadaian Cabang Ksatrian Banjarmasin ini harus duduk dikursi pesakitan menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar Rabu (18/12/2024) siang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dipimpin ketua majelis Hakim Fidyawan Satriantoro SH MH bersama dua hakim anggota.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Syamsul Arifin SH dalam uraian dakwaan menyebutkan bahwa Erwinsyah selaku pengelola UPC Pegadaian Cabang Ksatrian telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugikan keuangan negara. Syam menjelaskan empat modus yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini.
Diantaranya penahanan pelunasan sebanyak 10 kredit sebesar Rp913 juta. Dimana uang pelunasan dari nasabah yang diterima terdakwa tidak dibayarkan ke pegadaian dan tidak diinput, melainkan dikuasai terdakwa. Modus berikutnya barang jaminan tidak ada atau gadai fiktif sebanyak 2 transaksi Rp88 juta.
"Kemudian modus ketiga gadai fiktif dengan barang jaminan bukan emas 36 transaksi nilai pinjaman Rp680 juta, dan modus keempat taksiran tinggi yang masuk kategori fiktif sebanyak 11 transaksi total pinjaman Rp118 juta," kata Syam.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Pegadaian mengalami kerugiaan dengan nilai miliaran. Syam mengungkapkan hasil audit internal awalnya didapati kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Kemudian ada penyelesaian sebelum sebelum pemeriksaan penyidik sebesar Rp61 juta. Dan pada saat pemeriksaan penyidik diselesaikan Rp467 juta. "Sehingga sisa kerugian masih ada sebesar Rp1,4 miliar," kata JPU dari Kejari Banjarmasin ini.
Dalam Perkara ini tim JPU mendakwa Erwinsyah dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.
Lalu subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sejauh ini tidak kita temukan keterlibatan pihak lain, nanti kita lihat di proses persidangan," kata Syam.
Usai pembacan dakwaan, terdakwa Erwinsyah yang disampaingi penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan ekspsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Majelis hakim memberikan kesempatan penasehat hukum terdakwa menyampaikan keberatan dalam sidang agenda eksepsi pada Rabu (15/1/2025) mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....