Jangan Biarkan Kuota Disabilitas Hanya Menjadi Deretan Angka

  • 10 Mar 2026 11:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Selama beberapa tahun terakhir, slogan “Jabar Istimewa” terus digaungkan sebagai wajah kemajuan Provinsi Jawa Barat. Infrastruktur dibangun, investasi didorong, dan berbagai program pembangunan terus digulirkan. Akan tetapi, di tengah narasi besar tersebut, ada satu pertanyaan sederhana yang patut diajukan: apakah pembangunan itu benar-benar inklusif bagi penyandang disabilitas?

Di sektor ketenagakerjaan, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan struktural. Banyak di antara mereka yang memiliki kompetensi dan pendidikan memadai, tetapi tetap sulit menembus dunia kerja formal. Bukan karena mereka tidak mampu, melainkan karena sistem rekrutmen dan lingkungan kerja yang belum sepenuhnya inklusif.

Padahal, negara telah memberikan landasan hukum yang jelas. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah mewajibkan lembaga negara, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Pasal 53 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ketentuan ini seharusnya menjadi standar minimal dalam mewujudkan keadilan sosial di dunia kerja. Namun hingga kini, implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Di Jawa Barat sendiri, komitmen tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini membuktikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh perlindungan, penghormatan, dan kesempatan yang setara.

Akan tetapi, regulasi hanya akan menjadi dokumen normatif jika tidak diikuti dengan implementasi yang serius.

Menurut penulis, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Daerah tersebut, Badan Usaha Milik Daerah seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan inklusi. Sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah, BUMD tidak hanya memiliki tanggung jawab ekonomi, tetapi juga tanggung jawab sosial.

Sayangnya, dalam praktiknya, isu inklusi disabilitas sering kali belum menjadi prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan perusahaan daerah. Rekrutmen tenaga kerja masih didominasi oleh standar lama yang belum ramah disabilitas, sementara fasilitas kerja yang aksesibel juga belum tersedia secara merata.

Dalam perspektif teori sosial, kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistem sosial dalam menciptakan lingkungan yang setara. Pendekatan ekosistem dalam pekerjaan sosial menegaskan bahwa hambatan yang dialami penyandang disabilitas sering kali bukan berasal dari kondisi individu, tetapi dari lingkungan yang tidak menyediakan akses yang memadai.

Karena itu, pemenuhan kuota dua persen janganlah dipandang sebagai beban administratif. Ia harus dipahami sebagai bagian dari upaya pemberdayaan.

Kesempatan kerja adalah pintu menuju kemandirian ekonomi dan partisipasi sosial. Ketika penyandang disabilitas memperoleh akses kerja yang setara, mereka tidak hanya mendapatkan penghasilan, tetapi juga pengakuan sebagai warga negara yang memiliki peran dalam pembangunan.

Dalam konteks ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi sangat penting. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa regulasi yang telah dibuat benar-benar dijalankan.

Evaluasi terhadap kinerja BUMD seharusnya tidak hanya berfokus pada laba dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Aspek inklusi sosial juga harus menjadi bagian dari indikator kinerja.

Namun agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran wacana, diperlukan langkah konkret dari legislatif, eksekutif, dan perusahaan daerah. Salah satunya adalah melakukan audit ketenagakerjaan disabilitas di seluruh BUMD. Audit ini penting untuk mengetahui secara transparan berapa jumlah pekerja disabilitas yang telah direkrut dan sejauh mana ketentuan kuota dua persen telah dipenuhi.

Selain itu, pemenuhan kuota disabilitas perlu dimasukkan ke dalam indikator evaluasi kinerja BUMD. Dengan demikian, keberhasilan perusahaan daerah tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga dari kontribusinya dalam mewujudkan inklusi sosial.

BUMD juga perlu mulai membangun sistem rekrutmen yang lebih ramah disabilitas, misalnya dengan membuka jalur rekrutmen khusus bagi penyandang disabilitas, menyediakan proses seleksi yang aksesibel, serta memastikan informasi lowongan kerja dapat diakses oleh komunitas disabilitas.

Langkah penting lainnya adalah memastikan lingkungan kerja yang aksesibel. Penyediaan fasilitas seperti jalur kursi roda, toilet aksesibel, serta teknologi pendukung bagi pekerja disabilitas merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan tempat kerja yang inklusif.

Tidak kalah penting, pemerintah daerah dan BUMD dapat membangun kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas, lembaga pelatihan kerja, serta perguruan tinggi untuk mempersiapkan tenaga kerja disabilitas yang kompeten sekaligus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan inklusif.

Jika pemerintah daerah serius ingin mewujudkan pembangunan yang inklusif, maka implementasi kuota tenaga kerja disabilitas di BUMD harus diawasi secara transparan dan akuntabel.

Slogan “Jabar Istimewa” hanya akan memiliki makna jika keistimewaan itu benar-benar dirasakan oleh seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

Kuota dua persen bukan sekadar angka dalam regulasi. Ia adalah ukuran komitmen terhadap keadilan sosial.

Sudah saatnya kebijakan inklusi tidak berhenti pada dokumen hukum, tetapi benar-benar hadir dalam praktik dunia kerja. Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari keberanian untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warganya yang tertinggal.

Ditulis Oleh: Suhendar

Rekomendasi Berita